Tolak Pernikahan Dibawah Umur

img

Kepala KUA Tenggarong Hairillah.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM.KUKAR-Kantor Urusan Agama Tenggarong tegas menolak pernikahan dibawah umur, kecuali sudah mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Tenggarong.

Kepala KUA Tenggarong Hairillah mengatakan, usia pernikahan bagi perempuan ialah 19 tahun sedangkan untuk laki laki 21 tahun, namun di Kukar maupun di Tenggarong sendiri masih ada yang melangsungkan pernikahan dibawah umur.

"Remaja yang melangsungkan pernikahan dibawah umur karena faktor tertentu, seperti hamil diluar nikah" kata Hairillah saat ditemui Poskotakaltimnews, diruang kerjanya, Kamis (30/9/2021).

Lanjut dia, mereka yang ingin melangsungkan pernikahan muda harus melengkapi administrasi terlebih dahulu di Pengadilan Agama, jika sudah disetujui oleh Pengadilan Agama, maka pernikahan boleh dilangsungkan, kemudian mereka berhak menerima administrasi setelah menikah.

Menurutnya, Pengadilan Agama tidak serta merta memberikan dispensasi nikah, karena Pengadilan Agama mendapat pengawasan dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan anak dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Dispensasi nikah tersebut sudah tertuang dalam peraturan UU Nomor 16/2020, jadi kalau kondisinya urgent, maka dilangsungkan pernikahan, daripada menimbulkan aib bagi keluarganya, setiap bulan ,ada saja yang melangsungkan pernikahan dibawah umur" ucapnya.

Ia juga menyebutkan, KUA Tenggarong telah berupaya lakukan sosialisasi terhadap remaja untuk memberikan edukasi terkait pernikahan muda. Sosialisasi dilakukan di tempat publik, baik di balai Kelurahan, Kecamatan, tempat ibadah. "Sosialisasi diberikan sehingga angka perceraian bisa ditekan" tuturnya

Diketahui, data yang melangsungkan pernikahan dibawah umur per September 2021 yaitu, 23 pengantin, sedangkan pada 2020 ada 70 pengantin, data tersebut merupakan data KUA Tenggarong yang meliputi Kecamatan Tenggarong.(*riz)